Desa Sindanglaya
Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur - 32
IYAN ARDIYANSAH, S.AP | 15 Januari 2026 | 33.432 Kali Dibaca
Artikel
IYAN ARDIYANSAH, S.AP
15 Januari 2026
33.432 Kali Dibaca
Sindanglaya, 15 Januari 2026 — Pemerintah Desa Sindanglaya resmi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan pelaksanaan yang selaras dengan arah kebijakan nasional. Tahun ini, total alokasi Dana Desa yang akan diterima desa sebesar Rp 373.456.000 dirancang untuk memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi desa.
Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Desa Sindanglaya ini mengikuti pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025, yang berlaku efektif untuk rencana kegiatan tahun 2026. Peraturan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh pemerintahan desa di Indonesia dalam menyusun RKP-Desa dan APB-Desa 2026, agar penggunaan anggaran Dana Desa terarah, terukur, dan berdampak maksimal bagi masyarakat desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Permendes Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa, di antaranya:
-
BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) — untuk bantuan sosial langsung kepada keluarga miskin ekstrem.
-
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) — pembangunan/pemeliharaan infrastruktur dengan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal.
-
Layanan Dasar Kesehatan Desa — peningkatan layanan kesehatan dasar warga desa.
-
Desa Adaptif — kegiatan untuk memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana.
-
Desa Digital — penyediaan fasilitas digital dan teknologi informasi bagi masyarakat desa.
-
Ketahanan Pangan — program ketahanan pangan dan energi berbasis desa.
-
Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) — pembiayaan dan pengembangan koperasi sebagai motor ekonomi desa.
-
Operasional Pemerintah Desa, dengan alokasi maksimal 3 % dari total Dana Desa untuk membiayai tugas administratif pemerintahan desa.
Untuk Desa Sindanglaya, setelah dilakukan musyawarah desa dan penetapan APB-Desa Tahun Anggaran 2026, anggaran Rp 373.456.000 akan dibagi sesuai prioritas yang telah ditetapkan tersebut, sehingga program pembangunan dan pemberdayaan desa berjalan inklusif serta berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Desa Terbaru (Dana Desa 2026)
Regulasi teknis Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 tertuang dalam Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Permendes ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2025, menjadi pedoman wajib bagi setiap pemerintah desa dalam menyusun prioritas kegiatan Dana Desa 2026.
Permendesa tersebut menegaskan perubahan cara pandang Dana Desa dari sekadar pendanaan umum menuju fokus program nasional seperti penanganan kemiskinan ekstrem, pembangunan ekonomi desa melalui koperasi, ketahanan iklim, kesehatan desa, serta digitalisasi desa.
Instruksi Presiden tentang Koperasi Desa Merah Putih
Selain regulasi teknis Dana Desa, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga mengeluarkan instruksi presiden sebagai kebijakan nasional yang mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa di Indonesia. Program ini dirancang untuk menjadikan koperasi desa sebagai pusat kegiatan ekonomi lokal, termasuk pengelolaan produk pertanian dan perdagangan lokal.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 70.000–80.000 desa seluruh Indonesia. Instruksi ini turut mendorong pengalokasian sumber daya, termasuk Dana Desa, untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, pergudangan, dan gerai koperasi yang akan menjadi motor perekonomian desa.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa, mempercepat pertumbuhan UMKM lokal, serta memperluas akses pasar bagi hasil pertanian dan produk desa lainnya.
Fokus Pembangunan di Desa Sindanglaya Tahun 2026
Dengan dukungan aturan nasional dan instruksi presiden tersebut, Desa Sindanglaya berkomitmen untuk menggunakan Dana Desa 2026 secara strategis, memprioritaskan:
-
Bantuan langsung kepada masyarakat paling rentan (BLT-DD).
-
Penyerapan tenaga kerja desa melalui program padat karya.
-
Peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas digital desa.
-
Penguatan ketahanan pangan desa.
-
Pemberdayaan ekonomi desa melalui Dukungan Koperasi Desa Merah Putih.
Melalui perencanaan partisipatif dan pengawasan transparan, penggunaan Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengakselerasi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
12189
Populasi
11407
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
23596
12189
LAKI-LAKI
11407
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
23596
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
NYANYANG KURNIA SANUSI,A. KS, A.KS
Sekretaris Desa
IYAN ARDIYANSAH, S.AP
Kepala Dusun IV
WIEN TALYA RAHMAN SHALBIAH
Pengelola PBB
H BUNYAMIN KHUSAERI
Staff
NANUNG
Staff
ADE SAEPUDIN
Staff
E SAADAH
Driver Ambulance
H. OMAN SUDARMAN
Staff
USMAN
Kasi Pemerintahan
SUHERMAN
Kasi Pelayanan
DESI MALIHATUN NISSA, S.Pd
Kasi Kesejahteraan
GUNAWAN WIBIKSANA
Kaur Keuangan
RATIH MURNIATI
Kaur TU & Umum
INDAH FAJARWATI, S.PD
Kaur Perencanaan
SUTARYA BAGJA PURNAMA
Kepala Dusun I
IRWAN SUTIAWAN
Kepala Dusun II
DENI KURNIAWAN
Kepala Dusun III
MUHAMMAD YOGIE ISKANDAR
Staff
ELIS PATIMAH
Desa Sindanglaya
Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 08:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar